CSMtvNetwork – Satreskrim Polres Sambas berhasil membongkar praktik judi togel online di Desa Pendawangan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalbar, Jumat, (1/11). Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 2 pria, masing-masing berinisial MAB (50) dan IL (44).
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, terbongkarnya praktik judi togel online ini berkat informasi dari masyarakat, sekaligus dalam rangka operasi Asta Cita.
“Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada praktik judi online jenis Macau dan Cambodia yang dilakukan oleh MAB dan IL,” ungkap Rahmad.
Keduanya melakukan praktik judi togel online itu menggunakan handphone. Dari tangan keduanya, polisi juga mendapati sejumlah uang ratusan ribu, mulai dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
“MAB dan IL saat ini sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” ucap Rahmad.
Pada kesempatan itu, Rahmad mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian. Ia mengingatkan, selain merugikan diri sendiri, praktik perjudian dapat berdampak negatif pada keluarga, lingkungan sekitar serta melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian, baik online maupun offline, karena dampaknya sangat merugikan,” pungkasnya.