Sat Resnarkoba Tangkap Pengedar Sabu Asal Kota Pontianak

2 Tersangka pengedar narkoba asal kota Pontianak dan Barang Bukti
2 Tersangka pengedar narkoba asal kota Pontianak dan Barang Bukti

CSMtvNetwork – Sat Resnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis shabu, Jumat (29/11) di sebuah warung di Dusun Palai, Desa Sempalai, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkoba, dan menciptakan lingkungan bebas dari penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasatres Narkoba IPTU Agus Trimarsono menjelaskan, pada penangkapan ini Tim Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan tersangka berinisial M.S 25 tahun dan H.H. 19 tahun.

“Keduanya berasal dari Kota Pontianak dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis shabu di Kabupaten Sambas. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut, dan berhasil kami tangkap disebuah warung terletak didesa sempalai kecamatan Sebawi,” ujar Kasat Narkoba.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 34,65 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor merk “Vario” warna merah, uang tunai Rp 100.000, dan 1 unit handphone merk Oppo A3S. “Semua barang bukti kini telah disita dan dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kedua tersangka kini telah dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I, untuk dilakukan Proses Penyidikan dengan tuntas.

Kasat Narkoba Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba demi mewujudkan Kabupaten Sambas yang bebas dari narkotika.

“Dengan pengungkapan ini, Polres Sambas berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba,” ingatnya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah lanjutan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di Kabupaten Sambas.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *