CSMtvNetwork – Satreskrim Polres Sambas berhasil menggagalkan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, Jumat malam, 29 November 2024. Seorang pria berinisial H diamankan polisi.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan saat itu mendapati satu unit mobil Daihatsu Sigra sedang membawa calon PMI non-prosedural di Jalan Ahmad Yani, Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas.
“Ada 3 calon PMI non-prosedural dari daerah Lombok Timur yang akan dipekerjakan di Malaysia melalui rute Sambas tujuan Aruk yang tidak dilengkapi dokumen apa pun,” ungkap Rahmad kepada wartawan.
Selanjutnya, sopir bersama calon PMI tersebut dibawa ke Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Saat ini tersangka kita amankan di Mapolres Sambas untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkasnya.