CSMtvNetwork – Unit II Iidik Satreskrim Polres Sambas mengamankan mobil Toyota Calya yang diduga bermuatan barang ilegal dari Malaysia, Jumat (1/11). Seorang Pengemudi berinisial ST (52) diamankan di Jalan Poros Kalimantan, Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Kalbar.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan pihaknya yang mendapat informasi mengenai adanya mobil bermuatan barang-barang yang diduga berasal dari Malaysia.
“Petugas mendapati mobil tersebut dan menghentikannya. Saat diperiksa di mobil itu terdapat berbagai barang dari Malaysia, mulai dari daging, deterjen, sampo, dan lain sebagainya,” ujar Rahmad.
Rahmad mengatakan, pengemudi mobil tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen terkait barang-barang yang dibawanya. Petugas kemudian membawa ST dan barang bukti ke Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut.
“Adapun Pasal yang disangkakan, yaitu dugaan tindak pidana ‘Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Rahmad.