Penyalahgunaan BBM Jenis Solar, 1 Pria Ditangkap

Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang ditangkap di Kecamatan Tebas
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang ditangkap di Kecamatan Tebas

CSMtvNetwork – Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Rabu (6/11). Pada kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial H alias M (34).

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menjelaskan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berawal dari laporan masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Mendapat informasi tersebut, aparat langsung ke lapangan dan mendapati mobil pikap yang membawa muatan BBM bersubsidi jenis solar, tanpa dilengkapi dokumen sah.

“Saat ditanya terkait asal BBM jenis solar tersebut, pelaku menjelaskan jika dirinya membeli dari B dengan harga Rp 10.500 per liter. Kemudian, solar itu akan dijual kembali seharga Rp 12 ribu per liter,” ungkap Rahmad.

Rahmad melanjutkan, saat ini pelaku berinisial H beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. H dikenakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar BBM bersubsidi dapat sampai ke tangan yang berhak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor-sektor usaha kecil yang sangat membutuhkan,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *