CsmtvNetwork – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba,berinisial “H” pada malam Senin (30/8). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa H terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Mendapat laporan dari warga, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di Dusun Gerinang. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu, disimpan dalam dompet. H yang saat itu berada di lokasi langsung diinterogasi dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selain dua paket shabu, barang bukti lain yang disita oleh polisi termasuk alat hisap atau bong, handphone merk OPPO, serta beberapa barang lainnya seperti korek api gas dan kaca bulat transparan. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa “H” terlibat aktif dalam peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba jenis sabu di kecamatan Tebas. “Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Sambas. Penangkapan ini merupakan langkah awal untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal ini, Tegasnya”.
Ia juga menambahkan, bahwa proses hukum terhadap “H” akan dilanjutkan dengan serius, termasuk pemeriksaan lebih lanjut dan uji laboratorium terhadap barang bukti di Balai POM Pontianak.
Kepolisian setempat mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Upaya pemberantasan narkoba ini menjadi fokus utama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di wilayah Sambas.