CSMtvNetwork – SatResnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial S, pada Sabtu malam, (21/12). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu dari tangan tersangka di sebuah warung kosong di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas Akbp Sugiyatmo, melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimartono membenarkan adanya penangkapan ini. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan mendalam.
Pada pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi lokasi yang diinformasikan dan berhasil menemukan S yang sedang duduk di dalam warung kosong. Anggota polisi langsung menunjukkan surat tugas dan melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu tabung silver yang berisi empat paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu seberat Bruto 2,84 gram, barang bukti tersebut ditemukan di kocek celana sebelah kiri milik S. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang lain seperti sebuah timbangan digital, pipet sendok plastik, dan uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba,” jelas kasatnarkoba.
Tersangka S langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang berhasil disita juga akan diuji lebih lanjut di Balai POM Pontianak untuk memastikan kandungan dan jenis narkotika tersebut.
Kasatres Narkoba menambahkan, setelah penangkapan, pihaknya segera melaksanakan serangkaian langkah hukum, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan mendalam dan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pelaku.