Polres Sambas – Seorang pria berinisial S.A. (24), ditangkap Satnarkoba Polres Sambas atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Segedong, Kecamatan Tebas (3/12) sekitar pukul 21.00 wib.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Timarsono membenarkan adanya penangkapan ini. “Kami mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka S.A. sering terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tebas,” ujar Kasatnarkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Sempadung, Desa Segedong, Kecamatan Tebas.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang disembunyikan di dalam sebuah speaker.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk uang tunai Rp 110.000, sebuah pipet plastik, timbangan digital, dan sebuah handphone. “Penangkapan ini dilakukan dengan pengamanan ketat, mengingat potensi risiko yang terkait dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” katanya.
Tersangka S.A., yang diketahui berstatus belum bekerja dan belum menikah, langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, petugas juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika,” jelas Kasatnarkoba.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian segera diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain adalah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka, melakukan penimbangan barang bukti, serta mengirimkan barang bukti narkotika ke Balai POM Pontianak untuk diuji laboratorium. Selain itu, gelar perkara juga akan dilakukan untuk memastikan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka.
Kasus ini mengungkapkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sambas. “Kami mengimbau agar masyarakat terus memberikan informasi terkait potensi tindak pidana narkotika, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya.