CSMtvNetwork – Satreskrim Polres Sambas berhasil meringkus seorang penadah gas LPG 3 kilogram. Penadah tersebut berinisial DR (38) ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang. Penangkapan DR ini dilakukan berkat pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sambas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sambas belum lama ini berhasil menangkap 6 pelaku pencurian warung sembako dan gas LPG 3 kg. Para pelaku beraksi di 13 lokasi yang tersebar di Kecamatan Sambas, Galing, Sebawi, Sajad, dan Paloh.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan, total gas LPG yang dicuri berjumlah 480 tabung. “Dari 13 TKP pencurian, para pelaku menjual hasil curiannya kepada DR, warga Singkawang,” ungkap Rahmad.
Rahmad melanjutkan, saat ditangkap di kediamannya pelaku tidak melakukan perlawanan, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Polres Sambas.
Dari hasil pemeriksaan, gas LPG 3 kg itu dibeli oleh DR dari para pelaku seharga Rp 120 ribu rupiah per tabung kosong. Sedangkan, untuk tabung isi dibeli dengan harga Rp 150 ribu per tabung. “Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan uang hasil curian itu untuk foya-foya,” pungkas Kasat Reskrim.