CSMtvNetwork – Seorang kakek berinisial AM (59) warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, diciduk aparat polisi lantaran diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak dibawah umur hingga hamil 6 bulan, Kamis (31/10).
Kapolres Sambas melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya kasus tersebut. “Benar, saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan berada Mapolsek Pemangkat,” katanya saat dikonfirmasi.
AKP Ambril menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya di dua tempat yang berbeda, yakni di sebuah rumah orang tua korban dan rumah pelaku yang beralamat di di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.
“Kejadian tersebut diketahui pada saat pelapor yang merupakan orang tua korban diberitahu oleh abang korban, bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku dan sampai saat ini korban dalam keadaan hamil,” ujarnya.
Mendengar hal tersebut, keluarga korban tidak Terima atas perbuatan oleh pelaku hingga melaporkannya ke Mapolsek Pemangkat untuk di proses hukum yang berlaku.
Dengan laporan itu, pelaku berhasil ditangkap melalui Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat pelaku berada dirumah kediamannya di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga tanpa melakukan perlawanan.
Dari pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, pada saat pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali mulai Februari sampai April 2024, dengan cara bujuk rayu dan menjanjikan korban akan diberikan uang oleh pelaku.
Hingga saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat, dan pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.