CSMtvNetwork – Satuan Resnarkoba Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisal NH (32) dan AZ (35), yang diduga sebagai pengedar narkotika di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Senin (10/2). Kedua tersangka, ditangkap di jalan Simpang 3 Dungun Condong, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Sambas Akbp Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan Kasat Narkoba, kronologi penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengintaian dan pengawasan terhadap kedua tersangka.
Dalam penggeledahan, aparat gabungan dari Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama dengan team Resnarkoba Polres Sambas tim menemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat bruto 2,1 gram, serta beberapa barang lainnya seperti handphone dan motor. Kedua tersangka dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus tersebut. Jelasnya.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar peduli dengan Bahaya Narkoba, “Lingkungan masyarakat, dan masing-masing orang tua, keluarga harus mengawasi pergaulan dan perilaku keluarganya agar tidak terjerumus dalam penggunaan dan peredaran narkoba,” kata Sadiko.
Lebih lanjut dia mengimbau agar warga tidak sungkan sungkan memberikan informasi dan melaporkan kepada petugas kepolisian apabila menemukan gelagat yang mencurigakan oleh para pelaku pelaku baik pangguna maupun pengedar narkoba, agar bersama-sama memerangi bahaya narkoba kepada generasi muda dimasa mendatang.