Aktivitas PETI Di Perbatasan Malaysia, 13 Pelaku Ditangkap

13 terduga pelaku PETI ditangkap di PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar
13 terduga pelaku PETI ditangkap di PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar

CSMtvNetwork – Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan 13 terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar. 13 pelaku ini ditangkap secara terpisah, di mana semuanya merupakan rangkaian dari perusakan kebun milik PT WHS.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan 13 terduga pelaku PETI yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial WI, KM, AL, EG, AA, WY, AD, ST, MF, OR, UM, JU, dan AT.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Rahmad menjelaskan, personel Satreskrim Polres Sambas, melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Dusun Sajingan, Desa Kaliau’, Kecamatan Sajingan Besar pada Minggu kemarin . Saat di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pertambangan emas dengan menggunakan gelondong yang dioperasikan memakai mesin diesel atau dongfeng.

“Aktivitas pertambangan itu dilakukan oleh 11 orang, yaitu KM, AL, EG, AA, WY, AD, ST, MF, OR, UM, dan JU,” ungkap Rahmad.

Rahmad melanjutkan, penambangan itu dilakukan dengan cara para penambang mengambil material tanah yang berada di Kampung Bejongkong, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar. Material tanah tersebut, kemudian dimuat ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi gelondong di Dusun Sajingan, Desa Kaliau.

“Sesampainya di lokasi gelondong, material tanah yang dibawa itu dimasukkan ke dalam gelondong untuk dihancurkan dan mencari bahan material tambang berupa emas,” jelas Rahmad.

Rahmad bilang, dari hasil interogasi kepada para penambang, diketahui jika pemilik seluruh alat-alat gelondong itu adalah WI. Berdasarkan keterangan para penambang, jika ingin menggunakan mesin gelondong itu, WI menarik biasa sebesar Rp 50 ribu rupiah per tabung gelondong.

“Sedangkan emas hasil kegiatan gelondong itu juga dijual ke WI seharga Rp 1 juta per gram,” beber Rahmad.

Dari informasi tersebut pihaknya mendatangi kediaman WI. Di sana polisi menemukan alat-alat untuk melakukan pemurnian emas. Terduga WI menerangkan, jika seluruh peralatan yang digunakan itu diperoleh dengan cara meminta kepada AT untuk membeli seluruh keperluan alat tersebut di Kota Singkawang. AT juga orang yang memasangkan alat gelondong itu sampai beroperasi.

“Akhirnya 13 orang tersebut bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Rahmad.

Sementara itu, Humas PT WHS 2, Rudolf, menyampaikan akibat aktivitas PETI tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai hingga Rp 3,2 miliar. “Pihak Perusahaan mengungkapkan telah mengalami kerugian sejumlah Rp 3.266.457.500,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *