236 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sambas Mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri

CSMtvNetwork – Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Sambas menyerahkan remisi hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada 236 Warga binaan permasyarakatan, Jum’at (27/03/2025). Hal tersebut disampaikan melalui surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-414, 426, 517, 521.PK.05.04 TAHUN 2025.

Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto menjelaskan Remisi Khusus ini diberikan kepada Narapidana yang beragama Islam sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku narapidana yang sudah memenuhi persyaratan substantif dan Administratif. “Syarat mendapat remisi khusus ini telah menjalani lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, menunjukkan penurunan tingkat resiko dan aktif dalam program pembinaan yang dilaksanakan oleh Rutan” Ungkap Andriyas

Karutan Sambas secara simbolis menyerahkan secara langsung kepada 2 orang perwakilan, pelaksanaan dilakukan dengan serentak diseluruh UPT Permasyarakatan di Seluruh Indonesia melalui Aplikasi Zoom.

Diketahui untuk Remisi Khusus I bagi Narapidana pada umumnya, setelah mendapatkan remisi masih berada didalam sedangkan untuk remisi Khusus II setelah mendapatkan pengurangan lansung bebas. Dirutan Sambas sendiri hanya terdapat RK I dengan jumlah 236 Orang Narapidana.

Adapun Besaran remisi yang diperoleh yaitu 15 Hari sebanyak 42 Orang, 1 bulan sebanyak 180 Orang, 1 Bulan 15 hari sebanyak 13 Orang dan 2 Bulan sebanyak 1 Orang.

Dari 236 Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut 112 orang merupakan kasus Narkotika, 99 Orang Kasus perlindungan Anak dan 25 Orang kasus lainnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *